PERIHAL PERATURAN SEWA MENYEWA RUMAH

 

Peraturan Sewa-Menyewa Rumah, Apakah Ada Hukumnya?

menyewa rumah


Siapa bilang peraturan sewa-menyewa rumah ditetapkan berdasarkan kesepakatan pemilik dan penyewa rumah saja? 


Dalam peraturan pemerintah, ada juga hukum yang mengatur soal sewa-menyewa rumah.


Meski belum cukup populer di masyarakat, nyatanya penting untuk kita memahami perihal peraturan tersebut. 


Sebab, peraturan ini dibuat untuk menjamin keamanan pemberi dan juga penerima sewa.


Anda tentu sudah sering mendengar konflik yang terjadi akibat sewa-menyewa rumah, bukan? 


Hal ini bisa terjadi karena kedua belah pihak tidak memahami bagaimana seharusnya kegiatan tersebut dilakukan.


Nah, 
agar masalah semacam ini tidak terjadi di kemudian hari, berikut beberapa klausul penting yang patut diperjanjikan pada surat perjanjian sewa-menyewa rumah.


3 Klausul dalam Surat Perjanjian Sewa Rumah


Dalam praktik sewa menyewa  terdapat Peraturan Pemerintah No.44/1994 yang memberikan jaminan perlindungan hukum, baik bagi pemilik maupun penyewa rumah.


Di dalam PP no.44/1994 pula disebutkan, perjanjian dan peraturan sewa-menyewa hanya sah dilakukan jika ada persetujuan atau ijin pemilik hunian. 


Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk surat/tertulis.


Setidaknya, ada tiga klausul yang harus tertera di dalam surat perjanjian sewa rumah tersebut, yakni klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa dan klausul besarnya sewa. Berikut selengkapnya.

 

  • Klausul Hak dan Kewajiban

 

sewa rumah


Klausul pertama dalam peraturan sewa-menyewa rumah, sebagai pemilik rumah Anda berhak menerima uang sewa dari penyewa dan menerima pengembalian rumah dalam kondisi baik dan sesuai perjanjian.


Tidak hanya fisik, kondisi non fisik rumah juga harus baik seperti harus bebas dari sengketa dan tidak dijaminkan. Sedangkan penyewa punya hak untuk menggunakan dan menempati rumah sesuai fungsinya.


Selain tersebut di atas, dalam klausul perjanjian perlu ditegaskan siapa yang akan membayar tagihan biaya yang timbul selama penyewa menempati rumah (seperti listrik, telepon, PDAM, dan sebagainya).


Bila biaya-biaya tersebut ditanggung oleh pemilik rumah, sebaiknya Anda meminta uang jaminan kepada penyewa pada saat pembayaran pertama kali. 


Uang jaminan ini digunakan bila terjadi tunggakan tagihan.


Tanpa adanya jaminan, ditakutkan pada akhir masa sewa penyewa meninggalkan rumah dalam keadaan terhutang tagihan. Hal tersebut akan tentu sangat merugikan bagi pemilik rumah.


Sedangkan tagihan pajak – dalam hal ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayar tagihannya. 


Hal ini menjadi tanggung jawab pemilik rumah secara penuh.

 

  • Klausul Jangka Waktu Sewa

 

Dalam perjanjian, Anda juga mesti mencantumkan klausul jangka waktu sewa-menyewa, untuk memastikan kapan berakhirnya hak penyewa dalam menempati rumah tersebut.


Dengan begitu, jika penyewa tidak memperpanjang kontrak sewanya, maka ia wajib meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkannya kepada pemilik rumah dalam kondisi baik secara fisik dan non-fisik.


Bila penyewa berniat memperpanjang masa sewa, pemilik dan penyewa rumah harus membuat surat perjanjian sewa rumah yang baru, sesuai peraturan sewa-menyewa rumah yang berlaku.

 

  • Klausul Harga Sewa

 

klausul harga rumah


Terakhir, klausul peraturan sewa-menyewa adalah Anda wajib mencantumkan besaran harga sewa di dalam surat perjanjian sewa rumah, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak terkait.


Sebelum menetapkan harga, sebaiknya lakukan survei terlebih dahulu di sekitar lokasi rumah. Hal ini bisa dilakukan dengan cara melihat rumah lain, dengan tipe, fasilitas, serta ukuran yang sama.


Hal ini dimaksudkan, agar harga yang tetapkan oleh pemilik rumah tidak terlalu tinggi dan merugikan pihak penyewa. Sebaliknya, hal ini untuk mengantisipasi harga terlalu murah dan merugikan pemiliknya.


Perlu diketahui, sebelum masa perjanjian kontrak berakhir pemilik rumah tidak berhak menaikkan harga sewa secara sepihak. Pemilik dan penyewa juga mesti membuat kesepakatan mekanisme pembayaran.


Bila uang sewa telah dibayarkan, pihak penyewa tidak berhak menarik uangnya kembali kecuali adanya kesepakatan dari kedua belah pihak atau pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak tersebut.


Bagaimana cukup jelaskan, apa-apa saja klausul yang harus tertera pada surat perjanjian sewa rumah


Semoga ulasan di atas bisa membantu memahami peraturan sewa-menyewa rumah secara benar, ya.


Selamat mencoba!

Comments