RESIKO TRANSAKSI JUAL BELI TANAH KAS DESA
RESIKO JUAL BELI TANAH KAS DESA Tanah kas desa atau di beberapa daerah di Pulau Jawa disebut tanah bengkok atau tanah ganjaran. Tanah kas desa merupakan bidang bidang tanah garapan suatu desa yang diperuntukkan kesejahteraan para aparatur desa mengingat dalam melakukan pekerjaannya sebagai aparatur desa tidak mendapatkan gaji. Oleh karena tidak mendapatkan gaji/upah, para aparatur desa ini diberi lahan garapan yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis dan diambil hasilnya selama menjabat. Secara hukum, pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (Permendagri 4/2007). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara. Jadi tanah bengkok merupakan salah satu tanah desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa(Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagr...