PENGALIHAN HAK TANAH LETTER C
PENGALIHAN HAK TANAH LETTER C Buku C atau yang sering disebut sebagai Letter C adalah buku yang disimpan aparatur desa, biasanya Sekretaris Desa (sekdes). Buku ini bisa juga disebut Pepel. Buku C adalah buku yang digunakan oleh petugas pemungut pajak untuk keperluan pembayaran pajak pada zaman penjajahan Kolonial Belanda. Letter C ini terdiri atas tiga dokumen, yakni : a. Kutipan Letter C, terdapat di kantor Kelurahan yang dipegang oleh Lurah. b. Induk Kutipan Letter C, terdapat di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. c. Girik yang merupakan alat bukti pembayaran pajak atas tanah yang dipegang oleh masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah. Dalam Letter C setidak tidaknya mencatat beberapa komponen bidang tanah yang dipungut pajaknya, seperti : - Nomor Buku C - Kohir - Persil, Kelas Tanah - Luasan Tanah - Nama Pemilik Letter C Oleh karena mencatat tentang kepemilikan tanah berikut hal...