RESIKO TRANSAKSI JUAL BELI TANAH TIMBUL
RESIKO JUAL BELI TANAH TIMBUL
Tanah timbul atau tanah tumbuh (bahasa inggris: deltaber atau channelbar, bahasa belanda: aanslibbing) merupakan tanah hasil endapan (sedimentasi)lumpur sebagai akibat banjir sungai atau luapan air yang berhenti di suatu tempat dan mengendap kemudian muncul menjadi tanah atau sebagai akibat penimbunan tanah yang sengaja dilakukan manusia guna mengubah suatu kawasan perairan menjadi kawasan daratan.
secara yuridis formal pengertian tanah timbul dapat dilihat dalam penjelasan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah yang menyatakan bahwa tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami ataupun buatan karena proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul.
Terhadap tanah timbul, pada umumnya masyarakat beranggapan orang yang mengerjakan atau mengupayakan agar tanah timbul tersebut bisa seperti tanah pada umumnya,dengan cara menimbun atau menanaminya dengan beberapa jenis tumbuhan yang dapat mempercepat tumbuhnya lapisan tanah timbul maka orang tersebut yang berhak menguasai tanah timbul tersebut. Secara umum pula penguasaan atas tanah timbul dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. Orang yang mempunyai bidang tanah yang berbatasan secara langsung dengan tanah timbul tersebut dan
2. Orang yang tidak mempunyai bidang tanah yang berbatasan secara langsung dengan tanah timbul.
Untuk orang yang mempunyai tanah berbatasan langsung dengan tanah timbul tersebut dalam kebiasaan umum masyarakat dianggap memiliki hak prioritas untuk menguasainya. Jika ia hendak mengerjakan dan mengelola lahan baru tersebut, ia hanya cukup memberitahukan maksudnya kepada pemilik tanah yang berbatasan dengannya. Adapun tujuan pemberitahuan ini di maksudkan agar mereka (kedua belah pihak) mengetahui secara jelas batas-batas tanah yang merupakan bagian dari tanahnya. Dengan begitu, di kemudian hari tidak menjadi perselisihan atau sengketa antara kedua belah pihak yang berbatasan. Adapun tatacara yang biasanya dilakukan, sebelum melakukan penggarapan/penguasaan, memberikan tanda-tanda batas seperti menancapkan bambu atau kayu pada keempat sudut tanah timbul yang akan dikuasai atau yang akan digarapnya dengan cara menarik lurus dari bidang tanah yang telah dimiliki sebelumnya, baik dari sisi kanan maupun kiri batas bidang tanahnya.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa secara hukum, tanah timbul adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. oleh karena itu , setiap orang yang akan menguasai tanah timbul haruslah memperoleh izin terlebh dahulu dari aparat pemerintah yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan Nasional. jadi , secara hukum, orang yang mengusahakan tanah timbul belum tentu akan menjadi pemegang hak milik atas tanah timbul. Untuk menjadi pemegang hak atas tanah timbul,harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Pada prinsipnya permohonan hak atas tanah timbul diajukan ke Kantor Pertanahan yang wilayah hukumnya meliputi letak tanah tersebut. Prosedur permohonan hak atas tanah timbul mengikuti tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. .
Comments
Post a Comment