RESIKO TRANSAKSI JUAL BELI TANAH KAS DESA

 RESIKO JUAL BELI TANAH KAS DESA
 

 

Tanah kas desa atau di beberapa daerah di Pulau Jawa disebut tanah bengkok atau tanah ganjaran. Tanah kas desa merupakan bidang bidang tanah garapan suatu desa yang diperuntukkan kesejahteraan para aparatur desa mengingat dalam melakukan pekerjaannya sebagai aparatur desa tidak mendapatkan gaji. Oleh karena tidak mendapatkan gaji/upah, para aparatur desa ini diberi lahan garapan yang dapat dimanfaatkan secara ekonomis dan diambil hasilnya selama menjabat.

 Secara hukum, pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (Permendagri 4/2007). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa Tanah Desa  adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara. Jadi tanah bengkok merupakan salah satu tanah desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa(Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).

Berdasarkan ketentuan hukum diatas, jelas dan tegas bahwa pada prinsipnya pengalihan hak kepemilikan atas tanah desa adalah perbuatan hukum yang terlarang. dalam hal tertentu untuk kepentingan umum seperti pembangunan waduk, fasilitas umum dan lain sebagainya pengalihan hak atas tanah kas desa diperkenankan. dengan catatan, diberikan ganti rugi dalam bentuk tanah yang berada dilokasi tanah kas desa dalam satu desa yang sama atau desa lain yang berbatasan dalam satu kecamatan.

Meskipun peraturan telah melarang penjualan tanah kas desa, pada praktiknya kerap diberitakan adanya penjualan tanah kas desa yang dilakukan oleh aparat desa. Adapun modus yang kerap dilakukan adalah dengan dalih tanah kas desa tidak produktif dan guna meningkatkan produktifitasnya maka dilakukan tukar guling dengan tanah yang lain. Tukar guling ini dikemas dengan keputusan kepala desa  yang pada pokoknya menimbang kepentingan desa dan selanjutnya memutuskan untuk melakukan ruislag (tukar guling) tanah desa dengan tanah yang lain. dari tukar guling yang dilakukan umumnya terdapat tanah yang  ditukar adalah milik pribadi. Singkatnya, penjualan tanah kas desa dijual kepada perorangan dengan  prosedur tukar guling.

Dengan modus tukar guling, mungkin  pembeli diuntungkan karena mendapatkan tanah yang lebih luas dari sebelumnya dengan harga murah. Namun, sesungguhnya tidak menjadi murah pula mengingat kelak  dikemudian hari bila akan disertifikatkan kemungkinan besar akan ada penolakan dari kantor pertanahan. Hal ini mengingat untuk pensertifikat tanah kas desa diperlukan adanya pelepasan hak dari pemohon kepada kepala desa dan mendapatkan persetujuan BPD (Badan Perwkilan Desa) dab ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur. Hal ini  belum lagi adanya kemungkinan menghadapi upaya tuntutan hukum yang mungkin terjadi bilamana transaksi tukar guling tersebut dicurigai sebagai tindak pidana korupsi.Meskipun tukar guling tanah kas desa tersebut telah diputus oleh keputusan kepala desa, masih dapat di sidik oleh pihak berwajib bilamana  terdapat laporan laporan dari masyarakat mengenai keganjilan atas transaksi tukar guling tanah kas desa.





























































































Comments