RESIKO TRANSAKSI JUAL BELI TANAH KAVELING
JUAL BELI TANAH KAVELING
Tanah kaveling merupakan beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha selaku pemilik kawasan yang sah.
Asal pemecahan berasal dari sertifikat induk hasil penggabungan ataupun satu sertifikat induk biasa. Dalam banyak hal adapula kaveling tanah yang berasal dari pemecahan tanah yang tidak bersertifikat.
Tidak ada perbedaan membeli tanah kaveling dalam satu kawasan dengan membeli tanah kaveling biasa yang bidang per bidang milik penduduk pada umumnya. Demikian juga persyaratan dan ketentuan jual belinya juga sama seperti hal transaksi jual beli tanah pada umumnya. Selama melibatkan subjek hukum (penjual dan pembeli) yang sah, objek tanahnya pun sah untuk diperjualbelikan dan mekanisme jual beli sesuai dengan ketentuan perundangan. Oleh karena itu transaksi jual beli tanah tersebut dianggap sah.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum anda membeli tanah kaveling. Berikut hal hal yang harus diperhatikan :
1. Periksa Bukti Kepemilikan Tanah
Apabila bidang tanah kaveling merupakan pecahan dari satu atau beberapa sertifikat tanah, harus diperhatikan apakah sertifikat tanah masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, kapan berakhirnya masa hak guna bangunannya dan siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Untuk tanah kaveling yang pemecahannya berasal dari tanah girik, sebaiknya sebagai pembeli memperhatikan beberapa tips berikut ini :
a. Pastikan dengan betul betul bahwa girik yang digunakan adalah asli. Ini dimaksudkan agar kita bisa mendapatkan status tanah girik yang memang terjamin. Dengan demikian pada saat kita menginginkan untuk mengubah statusnya menjadi SHM, tidak akan ada kendala yang menghalanginya.
b. Mintalah penjual untuk menunjukkan buku atas pembayaran PBB yang dilakukannya.
c. Salah satu acuan untuk mengetahui apakah girik yang digunakan asli atau tidak, kita bisa meminta bukti atas pembayaran PBB yang dilakukan atas tanah tersebut. Agar lebih pasti, mintalah bukti dari beberapa tahun yang lalu.
d. Mintalah surat keterangan tambahan dari sipenjual dan aparat pemerintahan setempat (kelurahan atau kecamatn). Surat keterangan tambahan yang di maksud antara lain :
- Surat keterangan yang menjelaskan bahwa tanah girik tersebut tidak sedang berada dalam sebuah urusan pinjaman atau sengketa, yang di tandatangani oleh kelurahan atau Kepala Desa setempat.
- Surat keterangan tentang riwayat tanah dari Kepala Desa atau Kecamatan tentang siapa sajakah pemilik tanah itu sebelumnya hingga saat ini.
-. Surat keterangan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam keadaan diperjualbelikan kepada pihak manapun.
2. Periksa Batas Tanah Kaveling
Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat. Sebagai pembeli kita harus melihat langsung gambar batas tanah yang ada di sertifikat. Akan jadi masalah jika ternyata batas tanah yang tertulis di sertifikat berbeda dengan yang di jelaskan penjual.
3. Cari Tahu Asal Usul Tanah
Jangan beli tanah kaveling bekas kuburan, bekas tempat sampah, rumah ibadah karena secara fengshui tak baik. Tanah yang baik adalah bekas kebun atau sawah. Jika area tanah tersebut sudah diratakan, anda bisa mencari informasi di kelurahan atau kecamatan
4. Akses Jalan
Periksalah akses jalan. Ini karena akses jalan selalu menjadi kebutuhan di manapun tanah kaveling akan di beli. Pilih akses jalan yang dapat dilintasi dua mobil kiri kanan.
5. Perkembangan Lingkungan
Anda harus pintar melihat perkembangan lingkungan sekitar terutama kiri kanan yang akan menjadi tetangga nantinya. Ada kaveling cepat laku, tetapi tidak di bangun oleh pemiliknya. Jangan sampai anda membangun tetapi kiri kanan kosong dalam waktu lama. Apalagi jaraknya sangat jauh, rumah anda terlihat terpencil sendirian.
6. Antisipasi Bahaya Sekitar
Hindari membeli tanah kaveling dekat jalur listrik tegangan tinggi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara, dan tepi sungai. Antisipasi juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum.
Keuntungan membeli tanah kaveling adalah dalam satu kawasan penjualnya telah merancang site plan kawasannya secara rapi dan tertata. Penjual juga membangun jalan lingkungan, menyediakan area bakal fasum dan fasos, dan mengurus perijinannya menyerupai developer perumahan. Dengan demikian pembeli tanah kaveling dimudahkan bila suatu saat membangun rumah di atas tanah tersebut.
Comments
Post a Comment