5 LANGKAH WAJIB DALAM PROSES JUAL BELI RUMAH
Lima langkah wajib dalam proses jual-beli rumah
Bagi Anda yang berencana membeli rumah dalam waktu dekat, berhati-hatilah sebelum melakukan proses jual-beli. Pasalnya, proses jual-beli rumah tak semudah yang dibayangkan.
Untuk memudahkan proses itu, sebagian orang memanfaatkan jasa bantuan pihak ketiga dalam mengurus dokumen legalitas. Namun, kenyataannya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk jasa tersebut. Belum lagi, pihak ketiga yang dimintai pertolongan bisa saja lalai dan tidak bertanggung jawab.
Untuk menghindari situasi tersebut, langkah-langkah yang bisa Anda lakukan sebelum membeli rumah.
Periksa sertifikat tanah
Sebelum melakukan proses jual-beli, penjual dan pembeli harus memastikan bahwa tanah yang hendak dinegosiasi tidak dalam sengketa, tidak dijaminkan ke bank, serta tidak dalam penyitaan.
Pihak yang berwenang untuk memeriksa sertifikat tanah dari rumah yang hendak dibeli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPAT nantinya akan mencocokkan data antara sertifikat dengan buku tanah yang terdapat di kantor pertanahan.
Cek tanda terima setoran PBB
Setiap pemilik properti wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun untuk mendapatkan surat tanda terima setoran PBB. Jika Anda sudah menentukan properti yang hendak dibeli, Anda berhak meminta tanda bukti setoran PBB pada si penjual.
Pasalnya, jika Anda berencana menempati hunian tersebut, PPAT akan memeriksa surat tanda terima setoran PBB (STTS PBB) untuk memastikan tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.
Membayar pajak
Ketika terjadi kesepakatan jual-beli rumah, penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) sedangkan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ketentuan PPh didapatkan dari harga jual dikalikan 2,5 persen. Sementara, untuk BPHTB didapat setelah harga jual dikurangi nilai tidak kena pajak dan dikalikan 5 persen.
Setelahnya, penjual dan pembeli membayar jasa PPAT. Lazimnya, siapa yang menanggung biaya jasa PPAT tergantung kesepakatan pembeli dan penjual.
Pembuatan AJB
Langkah selanjutnya adalah proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang akan dijadikan dokumen autentik ketika peralihan hak kepemilikan sedang dijalankan. Pembuatan AJB dapat dilakukan setelah semua biaya yang menyangkut jual beli rumah tersebut sudah dibayar lunas baik oleh penjual maupun pembeli, serta dilakukan di depan pejabat PPAT.
Dalam pembuatan AJB, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Penjual harus mempersiapkan fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi Surat Nikah (jika sudah), fotokopi Kartu Keluarga, Surat Persetujuan Suami/Istri, Sertifikat Tanah, dan Surat Tanda Terima Setoran PBB asli.
Sementara, pembeli harus mempersiapkan dokumen berupa fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah (jika sudah), dan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Setelah memenuhi dokumen tersebut, pembeli dapat menyambangi dan menyerahkan dokumen tersebut ke kantor PPAT sesuai lokasi properti. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum penandatanganan AJB.
Jika sertifikat tanah sudah terverifikasi dan seluruh biaya pajak sudah dibayarkan, maka penandatanganan AJB bisa dilakukan. Proses tersebut wajib dihadiri penjual, pembeli, dan minimal dua orang saksi.
Saksi bisa dari kantor PPAT atau pegawai notaris, jika transaksi dilakukan melalui notaris. Setelah AJB ditandatangani, maka transaksi jual beli rumah dinyatakan sah secara hukum.
Proses balik nama
Usai penandatanganan AJB, proses selanjutnya adalah balik nama sertifikat kepemilikan dari nama penjual ke nama pembeli. Sebab, petugas PPAT akan meminta pembeli membuat surat permohonan untuk balik nama.
Setelah AJB dibuat, petugas PPAT akan menyerahkan AJB serta berkas lain seperti Surat Permohonan Balik Nama, AJB, Sertifikat Tanah, Fotokopi KTP Penjual dan Pembeli, serta Bukti Pelunasan Pembayaran PBB dan BPHTB untuk diserahkan ke kantor pertanahan.
Setelah proses ini, pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan. Lantas, petugas kantor pertanahan akan mencoret nama penjual dengan tinta hitam, lalu diparaf. Nama pembeli sebagai pemilik baru akan ditulis pada buku tanah dan sertifikat yang akan ditandatangani oleh petugas.
Langkah terakhir, pembeli dapat mengambil sertifikat yang sudah dibalik nama dalam waktu paling cepat 14 hari kerja.
Jika Anda betul-betul mengikuti proses ini, tentu pembelian properti akan aman dan lancar. Bagi Anda yang hendak membeli properti, Anda dapat mencari referensi rumah idaman dengan mengunjungi tautan ini.
Tiga cara menjual rumah yang masih terikat proses kredit
Apakah kita bisa menjual rumah rumah yang masih dalam proses KPR? Pertanyaan itu mungkin muncul dalam benak Anda yang sedang ingin membeli properti dengan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
kita bisa melakukan proses jual-beli rumah yang masih terikat KPR. Hanya saja, proses pembelian hunian yang masih berstatus kredit hanya dapat dilaksanakan melalui bank. Sebab, bank masih memegang sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan atas pinjaman yang telah diberikan.
Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, ada beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pemilik sebelumnya agar ia bisa menjual rumahnya.
Melunasi KPR
Cara paling mudah dalam menjual rumah yang masih terikat KPR adalah melunasi sisa utang KPR lebih awal. Setelah lunas, pemilik akan memperoleh SHM dan memiliki kuasa untuk menjual rumah tersebut kepada orang lain.
Akan tetapi, jika pemilik melunasi KPR sebelum jangka waktu waktu yang telah disetujui, pihak bank akan memberikan denda. Tak perlu khawatir, denda tersebut biasanya tidak lebih besar dibandingkan sisa bunga pinjaman sesuai jangka waktu.
Menyerahkan sisa cicilan
Cara lain menjual rumah terikat KPR adalah meminta calon pembeli melunasi sisa cicilan rumah. Jika penjual sudah menerima uang pembayaran dari pembeli, segera bayar sisa cicilan kepada bank untuk mendapatkan SHM.
Usai mendapatkan SHM, penjual dapat menyerahkannya kepada calon pembeli. Sebelum mengambil langkah ini, sebaiknya penjual dan pembeli berkomunikasi sejelas mungkin, untuk mengurangi risiko ada kesalahpahaman di masa depan.
Jika proses penyerahan masa cicilan telah selesai, penjual dan pembeli bisa menuntaskan akad jual-beli di depan notaris.
Melakukan over kredit
Dua cara di atas sukar dilakukan jika penjual atau pembeli tak bisa membayar sisa cicilan secara tunai. Untuk mengatasi masalah ini, over kredit adalah jawabannya. Ada dua cara yang bisa dilakukan oleh penjual dalam situasi ini. Pertama, pembeli mengambil alih KPR di bank yang sama dan melanjutkan cicilan KPR di bank tersebut.
Kedua, pembeli dapat menggunakan KPR take over (pengambilalihan) dan melanjutkan cicilan KPR di bank yang berbeda dari bank sebelumnya.
Dapat disimpulkan, proses jual-beli rumah berstatus KPR bisa saja dilakukan selama penjual dan pembeli mencapai kesepakatan. Sebelum Anda memutuskan untuk membeli atau menjual rumah, sebaiknya memahami hukum properti, jual-beli, dan referensi rumah baru atau bekas yang dapat dipelajari pada tautan ini.
Comments
Post a Comment