SYARAT JUAL BELI RUMAH
Syarat Jual Beli Rumah | Penjual dan Pembeli Wajib Tahu
Memiliki rumah menjadi impian setiap orang, namun proses pembelian rumah sendiri tidak semudah yang dibayangkan.
Cukup banyak syarat administrasi yang harus dipenuhi. Baik penjual atau pembeli, wajib untuk mengetahui setiap syarat tersebut.
Bagi Anda yang berencana membeli rumah, pastikan sudah mengetahui proses dan syarat jual beli rumah yang benar.
Lalu, apa saja syarat jual beli rumah yang diperlukan? Agar tidak salah, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Jual Beli Rumah
Dalam melakukan proses jual beli rumah, baik pihak penjual maupun pembeli perlu mengurus beberapa dokumentasi persyaratan, yakni:
Data Penjual
Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami dan istri)
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat Nikah
Sertifikat Asli Hak Atas Tanah; SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertifikat Hak Guna Usaha), SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun)
Akta Notaris
Bukti Pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan 5 tahun terakhir)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Surat bukti persetujuan suami istri
Akta kematian (jika pemilik sudah meninggal)
Surat Penetapan dan Akta Pembagian Harta Bersama (jika suami istri telah bercerai)
Data Pembeli
Fotokopi identitas diri KTP/Paspor (jika sudah menikah, fotokopi KTP suami dan istri)
Fotokopi Kartu Keluarga
Surat Nikah
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Syarat Jual Beli Rumah Menggunakan KPR
Ada pula syarat jual beli rumah, untuk Anda yang ingin melakukan pengajuan KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.
Saat mengajukan KPR, Anda diharuskan telah berusia 21 tahun dan maksimal berusia 55 tahun.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan dokumentasi yang harus dilengkapi oleh para pengaju, di antaranya:
Fotokopi identitas diri berupa KTP/Paspor (suami dan istri bila sudah menikah)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Surat Nikah
Surat Keterangan Penghasilan (Slip Gaji)
Fotokopi Rekening Koran (kurun waktu 3 bulan terakhir)
Fotokopi Surat Izin Usaha
Fotokopi NPWP/SPT PPh 21.
Sebagai informasi, dalam pengajuan KPR, pastikan Anda memiliki penghasilan tetap atau masa kerja minimal satu tahun.
Pembuatan AJB dan Balik Nama Menggunakan Jasa PPAT
Seperti yang telah dikemukakan, saat melakukan transaksi jual beli rumah, Anda memerlukan AJB atau Akta Jual Beli yang sah.
Setelah berbagai syarat administrasi dan perjanjian dilengkapi, maka pihak pembeli dan penjual akan membuat AJB lewat PPAT.
Nantinya, Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT akan melakukan pemeriksaan keaslian sertifikat di kantor pertanahan terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan untuk melihat status kepemilikan tanah, serta membuktikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Setelah memeriksa sertifikat, penjual pun diharuskan membayar PPh (Pajak Penghasilan) dan pembeli diharuskan membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Rumus perhitungan kedua biasa tersebut, ialah:
Pajak Penjual = (NJOP / Harga Jual) x 5%
Pajak Pembeli = (NJOP / Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak) x 5%
Semua pembayaran pajak oleh penjual dan pembeli dibayarkan ke bank atau kantor pos.
Setelah melunasi pajak, barulah akta bisa diurus oleh PPAT.
Jika Anda kesulitan dalam membayar PPh maupun BPHTB, biasanya PPAT akan membantu mekanisme pembayarannya.
Proses pembuatan AJB pun harus dihadiri oleh pihak penjual dan pembeli, serta disaksikan minimal oleh dua orang saksi.
PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi akta. Ini nantinya harus ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT.
Akta dibuat dalam dua rangkap, satu disimpan oleh PPAT dan satunya diserahkan ke kantor pertanahan untuk keperluan balik nama.
PPAT akan menyerahkan berkas AJB selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah proses tanda tangan.
Berkas yang akan diserahkan pun meliputi surat permohonan balik nama, AJB dari PPAT, sertifikat hak atas tanah, fotokopi KTP penjual dan pembeli, serta bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB.
Nah, itulah syarat jual beli rumah yang perlu Anda ketahui.
Comments
Post a Comment